MERDEKA BELAJAR DI PORTAL RUMAH BELAJAR

Assalamualaikum Wr. Wb

Halo bapak ibu guru… pasti udah gak asing lagi ya mendengar istilah “Merdeka Belajar”. Ya.. merdeka belajar merupakan sebuah paket kebijakan dari Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kebijakan merdeka belajar merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila (http://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/merdeka-belajar). Kebijakan Merdeka belajar ini bisa berjalan dengan maksimal tentunya jika didukung oleh inovasi dan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti saat ini sudah tentu pemanfaatan TIK ini menjadi hal yang wajib dilakukan guna terlaksananya pembelajaran yang berkualitas.

Meskipun saat ini bapak ibu melaksanakan pembelajaran secara full daring atau PTMT (pertemuan tatap muka terbatas) dengan blended learning tentu pemanfaatan TIK dengan baik menjadi solusi untuk mewujudkan pembelajaran yang berkualitas dan mencegah terjadinya learning loss pada peserta didik kita. Nah, untuk mendukung pembelajaran dari rumah, Pusdatin Kemendikbud melalui platform Rumah Belajar menghadirkan pembelajaran daring yang dapat diakses secara online maupun offline. Rumah Belajar hadir untuk membantu para stakeholder pendidikan khususnya bapak ibu guru untuk tetap dapat memberikan layanan pembelajaran dari Rumah. Dengan portal Rumah Belajar dan aplikasi pembelajaran lainnya diharapkan bisa memberikan kemerdekaan bagi semuanya sehingga terwujudlah sebuah keadaan “Merdeka Belajar bersama Rumah Belajar”.

Portal Rumah Belajar merupakan salah satu laman pembelajaran yang di dalamnya terdapat beragam konten dan aktivitas pembelajaran. Rumah Belajar dapat diakses melalui alamat https://belajar.kemdikbud.go.id/. Terdapat 4 (empat) fitur utama di Rumah Belajar, yaitu: Sumber Belajar, Kelas Maya, Laboratorium Maya, dan Bank Soal. Serta terdapat 7 fitur pendukung, yaitu : Peta Budaya, Buku Sekolah Elektronik, Wahana Jelajah Angkasa, Karya Bahasa dan Sastra, dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Edugame, dan Blog Pena.



Platform Rumah Belajar telah menjadi wadah layanan pendidikan sebagaimana diungkapkan dalam Surat Edaran Kemendikbud nomor 9 dan 10 tahun 2018, dalam surat edaran tsb dinyatakan perlunya mendayagunakan pola belajar yang memanfaatkan Portal Rumah Belajar.

Nah.. bapak ibu, yuk kita manfaatkan portal Rumah Belajar untuk menciptakan pembelajaran yang berkualitas 😊

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MY VLOG

MY PROFILE