MERDEKA BELAJAR DI PORTAL RUMAH BELAJAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Halo bapak ibu guru… pasti udah gak asing lagi ya mendengar istilah “Merdeka Belajar”. Ya.. merdeka belajar merupakan sebuah paket kebijakan dari Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kebijakan merdeka belajar merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila (http://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/merdeka-belajar). Kebijakan Merdeka belajar ini bisa berjalan dengan maksimal tentunya jika didukung oleh inovasi dan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti saat ini sudah tentu pemanfaatan TIK ini menjadi hal yang wajib dilakukan guna terlaksananya pembelajaran yang berkualitas.
Meskipun saat
ini bapak ibu melaksanakan pembelajaran secara full daring atau PTMT (pertemuan
tatap muka terbatas) dengan blended learning tentu pemanfaatan TIK
dengan baik menjadi solusi untuk mewujudkan pembelajaran yang berkualitas dan
mencegah terjadinya learning loss pada peserta didik kita. Nah, untuk
mendukung pembelajaran dari rumah, Pusdatin Kemendikbud melalui platform Rumah
Belajar menghadirkan pembelajaran daring yang dapat diakses secara online maupun
offline. Rumah Belajar hadir untuk membantu para stakeholder pendidikan khususnya
bapak ibu guru untuk tetap dapat memberikan layanan pembelajaran dari Rumah. Dengan
portal Rumah Belajar dan aplikasi pembelajaran lainnya diharapkan bisa
memberikan kemerdekaan bagi semuanya sehingga terwujudlah sebuah keadaan
“Merdeka Belajar bersama Rumah Belajar”.
Portal Rumah
Belajar merupakan salah satu laman pembelajaran yang di dalamnya terdapat
beragam konten dan aktivitas pembelajaran. Rumah Belajar dapat diakses melalui
alamat https://belajar.kemdikbud.go.id/.
Terdapat 4 (empat) fitur utama di Rumah Belajar, yaitu: Sumber Belajar, Kelas
Maya, Laboratorium Maya, dan Bank Soal. Serta terdapat 7 fitur pendukung,
yaitu : Peta Budaya, Buku Sekolah Elektronik, Wahana Jelajah Angkasa, Karya
Bahasa dan Sastra, dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Edugame, dan
Blog Pena.
Platform Rumah Belajar telah menjadi wadah layanan pendidikan sebagaimana diungkapkan dalam Surat Edaran Kemendikbud nomor 9 dan 10 tahun 2018, dalam surat edaran tsb dinyatakan perlunya mendayagunakan pola belajar yang memanfaatkan Portal Rumah Belajar.
Nah.. bapak ibu,
yuk kita manfaatkan portal Rumah Belajar untuk menciptakan pembelajaran yang
berkualitas 😊.
Komentar
Posting Komentar